Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Tak Tepat

Kewenangan OJK menjadi satu-satunya institusi yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan diatur dalam UU PPSK. Namun kewenangan itu dianggap berpotensi menabrak regulasi lain yang sudah ada.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2023, 01:11 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 01:11 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho berpendapat  bahwa langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah tidak tepat.

Hibnu mengatakan, lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberi kewenangan serupa lantaran uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” ujar Hibnu dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Hibnu menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan Korwas Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.

Selain itu, menurut Hibnu kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Pasalnya dari mulai pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan, hanya OJK yang melakukannya.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.

 

Kewenangan Diatur di UU PPSK

DPR sahkan RUU PPSK menjadi UU
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan draf pandangan pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi UU PPSK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya