Ancol Lanjutkan Reklamasi, DPRD DKI Tanyakan Landasan Hukum

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan reklamasi sisi barat dan timur Ancol. Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan landasan hukum untuk melakukan reklamasi tersebut.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 31 Jan 2023, 12:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 16:28 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4) (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan reklamasi sisi barat dan timur Ancol. Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan landasan hukum untuk melakukan reklamasi tersebut.

Adapun reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol. Kepgub ini terbit di masa kepemimpinan Anies Baswedan.

Kala itu, Komisi B juga sempat mempertanyakan legalitas regulasi dari Kepgub tersebut. Sebab, aturan tersebut dianggap tak memiliki payung hukum yang jelas. Maka dari itu, Pemprov saat itu memutuskan untuk menunda pelaksanaan Kepgub tersebut.

"Reklamasi Ancol ini kan surat keputusannya (Kepgub) enggak jelas dasar hukumnya. Terus terang saya kaget dengar ini dilanjutkan. Saya pikir SK itu dibatalkan dan diterbitkan SK baru yang memperbaiki karena waktu itu di-pending karena dasar hukumnya tidak jelas," kata Gilbert kepada wartawan, Jumat (20/1).

Gilbert mempermasalahan aturan dasar penetapan luas reklamasi dan pembagian pembagian kontribusi lahan untuk Pemprov DKI. Untuk diketahuim reklamasi sisi barat direncanakan dilakukan seluas 35 hektare dan reklamasi sisi timur seluas 120 hektare. Dari situ, Pemprov DKI mendapatkan kepemilikan 5 persen dari luas reklamasi Ancol sisi timur atau setara dengan 6 hektare.

"Yang saya masalahkan, pertama soal pembagiannya. Kenapa kita cuma dapat 5 persen? Yang kedua, ada daratan yang ditargetkan 120 hektare dalam SK (kepgub) itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas," kata Gilbert.

Diskusi dengan PJ Gubernur DKI

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan reklamasi sisi barat dan timur Ancol. Winarto juga mengatakan, hal ini sudah didiskusikan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kami pastikan kami sudah melaporkan kepada Pak Pj. Memang itu potensinya bagus," kata Winarto saat rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/1).

Winarto menjelaskan, lahan reklamasi di sisi barat memiliki luas 35 hektare yang ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan dan timur 120 hektare.

Nantinya, sisi barat akan dibangun Masjid Apung dan sisi timur akan dibangun Museum Rasulullah.

"Secara bisnis, uang (investasi) sudah keluar hampir Rp1 triliun, baik yang reklamasi di barat maupun yang di timur. Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik ini kan harus ada pengembaliannya. Sekarang ini belum. Maka, di tahun ini kami harus meneruskan itu. Sudah on track sebetulnya," ujar Winarto.

Masjid Apung

Lebih lanjut, Winarto menyebut pembangunan Masjid Apung dapat rampung pada tahun ini sedangkan Museum Rasulullah masih menunggu pendanaan.

"Untuk Museum Rasulullah, dipakai 3 hektare. Sekarang itu masih on tapi masih menunggu pendanaan. Kalau untuk Masjid Apung lebih simpel, InsyaAllah tahun ini bisa kita selesaikan," ujar Winarto.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H
Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya