Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Arif Rahman Arifin mengajukan pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan satu tahun pidana penjara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3, Febuari 2023 gitu ya," ujar majelis hakim dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Nota pembelaan ini nantinya dibuat oleh kuasa hukum maupun Arif Rahman.
Advertisement
"Apakah dua-duanya, atau sepenuhnya diserahkan kepada pengacara saudara?Dua-duanya," ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga denda sebanyak Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU.
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus ini yang sebenarnya.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, tindaka Arif Rahman dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.
Advertisement
Pembelaan Arif Rahman
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.
Arif menyampaikan hal itu ketika duduk sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengklaim tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).
Alhasil, Mantan Wakaden Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan paminal (sprinlidik) kasus penembakan Brigadir J.
Di mana, SprinLidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama setelah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint. Karena saya belum pernah pak bapak periksa," kata Arif.
Atas tanggapan itu, Arif mengandaikan jika saat itu SprinLidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. Apakah, tindakannya masih dinyatakan menyalahi prosedur.
"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?" tanya Arif.
"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka