Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Langgar UU ITE
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur," kata JPU.
"diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement