3 Fakta Terkait Kompol D Ditahan Diduga Selingkuh, Imbas Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur

Nama Kompol D mencuat usai kasus mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana bernama Selvi Amalia Nuraeni yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Jan 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kompol D mencuat usai kasus mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Jumat 20 Januari 2023.

Kompol D disebut memiliki hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Hal itu pun membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara.

"Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo, Kompol D ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur, Selvi Amalia Nuraeni.

Hal tersebut, kata dia, lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," papar Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A8 selama kurang lebih delapan bulan.

Berikut sederet fakta terkait mencuatnya nama Kompol D usai kasus kasus mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kompol D Langsung Ditahan

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

"Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri," tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

 

2. Kompol D Miliki Hubungan Delapan Bulan dengan Wanita dalam Mobil

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Kompol D ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A8 selama kurang lebih delapan bulan.

"Sejak bulan April 2022," ucap dia.

 

3. Kompol D Diduga Langgar Etik

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnua Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," Trunoyudo menandaskan.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya