Keluarga Khawatir Rekonstruksi Ulang Hanya Perkuat SP3 Kecelakaan Mahasiswa UI

Mahasiswa UI Hasya yang tewas ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2023, 18:06 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 18:06 WIB
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra mengapresiasi keputusan Polri yang akan menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Kami mengapresiasi kalau ada rekonstruksi ulang, tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata-mata rekonstruksi ulang ya, bahwa ini harus diperiksa kembali," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa (31/1/2023).

Namun Gita khawatir rekontruksi ulang hanya akan memperkuat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini. Gita meminta Polri memulai kembali menyelidiki kasus ini.

"Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi. Jadi kami minta diperiksa dari awal," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menyelidiki kembali kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra.

Diketahui, Hasya ditetapkan menjadi tersangka atas insiden kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan usai melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait, pihaknya sepakat akan melakukan rekonstruksi ulang.

"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi," ujar Fadil saat ditemui wartawan gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Dalam diskusi itu, Fadil turut mengundang antara lain Korps Lalu Lintas Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, pihak dari Mitsubishi hingga sejumlah pengamat.

Pihak keluarga Hasya pun sebetulnya telah diundang untuk diskusi pada hari ini. Namun, mereka tidak turut hadir.

Kendati demikian, kenderal bintang dua itu menyebut pada rekonstruksi yang akan digelar nanti, pihaknya akan turut meminta pandangan dengan para ahli terkait. Ditujukan rekonstruksi kali ini demi penahanan yang transparan.

"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalanan transparan dan objektif," imbuh dia.

Adapun untuk adanya rekonstruksi kematian Hasya, tentu akan ada fakta baru yang didapatkan tidak hanya menurut pandangan polisi.

"Dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta yang fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi, melibatkan para ahli. Dari situ kita akan mengambil sikap," tutupnya.

 

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kronologi kecelakaan itu berawal ketika korban mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dari arah Depok menuju Jakarta mengerem mendadak menghindari kendaraan di depannya yang berbelok.

Dengan kondisi jalan basah dan pengereman yang mendadak itu membuat korban tergelincir dan jatuh ke kanan jalan.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil dikemudikan AKBP ESBW melintas dan menghantam korban. Kronologi itu berdasarkan olah TKP dilakukan polisi dan memeriksa saksi ahli, rekan korban, serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," kata Latief di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Namun polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Polisi berdalih Hasya ditetapkan tersangka karena lalai berkendara kendati kecelakaan tersebut melibatkan mobil dikemudikan AKBP ESBW. Kasus ini kemudian ditutup alias SP3.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya