Gerindra Dorong Polisi Periksa Ulang Purnawirawan Polri, Penabrak Mahasiswa UI hingga Tewas

Habiburokhman mengatakan AKBP (Purnawirawan) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas bukanlah kader dari partainya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 14:33 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 14:33 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan AKBP (Purnawirawan) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas bukanlah kader dari partainya. Pensiunan polisi itu baru ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

"Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Habiburokhman menjelaskan, jika AKBP (Purn) Eko Setia BW ingin menjadi caleg Gerindra, sudah dipastikan akan ditolak. Ketua Mahkamah Partai Gerindra itu mengaku mendapatkan kabar jika purnawirawan itu memiliki perangai yang tidak baik.

"Karena saya dapat informasi ini orang arogan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan jika AKBP (Purn) Eko Setia BW bukanlah kader Gerindra.

Selain itu, dia pun mendukung agar kepolisian memproses hukum Eko secara adil. Sehingga tidak muncul spekulasi adanya hal-hal yang negatif.

"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti, dihukum berat, karena ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," imbuhnya.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

 

Tangani Secara Profesional

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyesalkan penanganan yang tidak profesional atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) akibat ditabrak oleh seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022.

Taufik mempertanyakan penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia yang kemudian dihentikan perkaranya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

Ia juga menyayangkan perlakuan yang tidak selayaknya kepada keluarga mahasiswa UI yang menjadi korban sehingga membuat pihak keluarga merasa tidak nyaman dan terintimidasi.

"Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban. Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," ungkap Taufik dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Menyikapi hal ini, politikus Nasdem tersebut meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Taufik pun meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan/atau kuasa hukumnya.

"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," kata dia.

Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya