Eksepsi Teddy Minahasa, Sebut Ada Upaya Penjebakan Dirinya

Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Putra heran atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Feb 2023, 20:48 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 19:00 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Putra heran atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan tanpa sebab, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan bersengkongkol melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).

"Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi Terdakwa ini," kata Penasihat Hukum.

Dia menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.

"Satu kali menjabat sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim, sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk "berpindah" profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba," papar Penasihat Hukum.

Menurutnya, Kapolri mempercayakan terdakwa sebagai Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada periode 2016 sampai dengan 2019

Penasihat hukum menerangkan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019.

 

Berbekal Surat Perintah

Penasihat hukum menyebut, berbekal Surat Perintah tersebutlah Terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Anita yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.

"Misi yang sangat menyita waktu, energi dan biaya besar tersebut ternyata tidak berhasil karena ternyata Anita memberikan informasi yang bohong atau palsu," ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa Putra marah dengan Anita atas kejadian tersebut.

"Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya