Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka MÂ terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, pengakuan Bripka M ini viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Instagram @indotoday.
Advertisement
Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Viral
Sebelumnya beredar video viral di media sosial, Bripka M memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang.
Uang tersebut untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Advertisement
Anggota Provos Polsek Jatinegara
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu.