Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serius mengusulkan jabatan Gubernur tidak dipilih melalui Pilkada. Fraksi PKB akan secara resmi mengirimkan draf revisi aturan tersebut ke Baleg DPR RI.
"Iya kita ngusulin naskah ke baleg," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga
Cak Imin mengatakan, usulan tersebut akan dikirimkan sesegera mungkin. PKB berharap aturan tersebut bisa dipertimbangkan untuk diubah.
Advertisement
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata wakil ketua DPR RI ini.
Cak Imin berdalih, bila pemilihan gubernur melalui Pilkada hanya membuat masalah. Ia mencontohkan dampak perpecahan di masyarakat akibat Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pilkada langsung tidak efektif kewenangan terbatas, anggarannya untuk Pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem sampai kapan," ujar Cak Imin.
Terkait usulan Cak Imin itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai soal penghapusan jabatan gubernur, perlu kajian yang mendalam.
Kendati begitu, dia menyebut usulan tersebut merupakan bentuk dari demokrasi.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu ini negara demokrasi boleh-boleh saja namanya usulan," jelas Jokowi kepada wartawan di Pasar Baturiti Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).
Â
Perlu Kalkulasi Matang
Namun, Jokowi menekankan usulan itu harus dikalkulasi dengan matang apakah akan efisien apabila diterapkan.
Salah satunya, dengan mempertimbangkan apakah nantinya rentang kontrol pemerintah pusat ke daerah menjadi terlalu jauh.
"Tapi perlu semua kajian, perlu perhitungan, perlu kalkluasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung, misalnya ke bupati/walikota terlalu jauh span of control-nya harus dihitung. Semua harus dihitung," jelasnya.
Advertisement