Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Gereja HKBP Tanjung Batu yang Berdiri Sejak 1965

Ketua PGI Wilayah Kepri mengapresiasi perhatian Kementerian ATR/BPN kepada Jemaat Gereja yang telah membantu proses sertifikasi tanah gereja tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 10:06 WIB
Wamen ATR
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat itu secara langsung dan diterima oleh Pimpinan Gereja Indonesia (PGI), Pdt Renova Jhony Sitorus pada Rabu 8 Februari 2023.(Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaat Gereja HKBP Tanjung Batu di Karimun, Kepulauan Riau akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, gereja yang mereka pakai untuk beribadah sejak tahun 1965 akhirnya mendapat sertipikat tanah.

Bertempat di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat itu secara langsung dan diterima oleh Pimpinan Gereja Indonesia (PGI), Pdt Renova Jhony Sitorus pada Rabu 8 Februari 2023.

Ketua PGI Wilayah Kepri mengapresiasi perhatian Kementerian ATR/BPN kepada Jemaat Gereja yang telah membantu proses sertifikasi tanah gereja tersebut.

“Penyerahan sertipikat ini mengakhir penantian kami selama 57 tahun. Terima kasih Pak Wamen yang menyerahkan sertipikat ini secara langsung” ujarnya kepada Wamen ATR/BPN, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Atas ucapan Pendeta tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kerap disapa Raja mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada umat beragama.

“Puji Tuhan siang tadi saya mewakili Pak Menteri Hadi menyerahkan sertipikat gereja. Kami berupaya semaksimal mungkin supaya seluruh rumah ibadah dapat disertifikasi sehingga umat bisa beribadah dengan nyaman,” ucap Raja.

Lebih lanjut Raja menyampaikan bahwa sertipikat tanah menjadi bukti penting karena tanah tersebut menjadi tercatat oleh negara sehingga memiliki kepastian hukum.

“Pencatatan oleh negara menjadi penting supaya di kemudian hari tanah tersebut tidak dicaplok oleh mafia tanah” tegas Raja Antoni

 

Daftarkan yang Belum Bersertipikat

Lantas, Ia mengajak apabila masih ada gereja atau rumah ibadah lainnya belum disertifikasi agar segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat.

“Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap tanah umat. Karena mohon segera didaftarkan. Prosesnya tidak lama,” tutup Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya