Airlangga Lobi Cak Imin Minta DPR Segera Setujui Perppu Cipta Kerja

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang diperlukan untuk mendorong kepastian global di tahun 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 14:09 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 14:09 WIB
Airlangga Hartarto dan Muhaimin Iskandar
Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat membuka peluang kerja sama antarpartai menyongsong pemilihan umum (pemilu) 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian melobi Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar DPR segera menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat sarapan bersama Cak Imin di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023.

"Karena pak Muhaimin juga wakil ketua DPR RI ini kami meminta untuk Perpu Cipta Kerja ini untuk berproses dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Airlangga.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden ke parlemen. Pemerintah juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai di Senayan agar Perppu ini bisa dibawa ke rapat paripurna.

"Bapak presiden telah memberikan surpres ke parlemen dan hari ini wakil ketua DPR ada pak Muhaimin Iskandar, ada Pak Lodewijk Paulus, dan kami sudah berkomunikasi juga dengan partai-partai di Senayan," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang diperlukan untuk mendorong kepastian global di tahun 2023.

"Karena ini merupakan hal yang penting terutama untuk mendorong kepastian di tahun 2023, kita ketahui tantangan belum selesai, tantangan Global, sehingga kita dengan memasuki tahun politik kita PKB dan Golkar sepakat untuk politik dibuat adem terus," pungkasnya.

DPR telah membacakan Surat Presiden (Surpres) terkait Perppu Ciptaker dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 7 Februari 2023.

DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja di alat kelengkapan dewan sebelum diputuskan menyetujui atau menolaknya.

Kumpulkan Ahli dan Akademisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Selasa (8/02). (Sumber: ekon.go.id)

Menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi aspek meaningful participation, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Selasa (8/02).

Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Borobudur), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).

“Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” ungkap Menko Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nurhasan Ismail menyatakan bahwa kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pertemuan Mengejutkan Surya Paloh dengan Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pertemuan Mengejutkan Surya Paloh dengan Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya