Jaga Si Kecil di Ranah Daring, Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 29 Mar 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 12:00 WIB
Jaga Si Kecil di Ranah Daring, Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak
Jaga Si Kecil di Ranah Daring, Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bahwa regulasi itu bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.

"Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025) mengutip laman resmi Indonesia.

Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

"Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita," ujar Prabowo.

Menurut dia, anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif, serta sehat secara jiwa dan raga.

Oleh karena itu, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga bisa dirumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

"Saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya terutama Menteri Komdigi, Menko PMK, serta tokoh-tokoh yang sangat aktif di bidang perlindungan anak. Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini," tegas Prabowo Subianto.

 

Promosi 1

Ciptakan Generasi Bangsa yang Hebat

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penyusunan peraturan ini adalah bentuk tindak lanjut arahan Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini bertujuan menciptakan generasi bangsa yang hebat.

"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami. Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat dan inklusif," kata Meutya.

 

Inisiasi Terbentuknya PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Ia menjelaskan bahwa inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 pada 2022.

Kemudian, setelah diterbitkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi payung hukum utama dari PP ini, Komdigi mengajukan izin prakarsa ke presiden.

Selanjutnya, Menkomdigi menerima arahan Prabowo terkait perlunya perlindungan anak di ruang digital yang aman. Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media.

 

Peresmian PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Perancangan PP pun dilakukan hingga rampung dan diresmikan Prabowo Subianto pada Jumat, 28 Maret 2025 di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orangtuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” kata Prabowo dalam acara peresmian mengutip laman Sekretariat Kabinet RI.

Sementara, Meutya menjelaskan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

“Dukungan luas dari masyarakat dan para orangtua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” ucap Meutya di acara yang sama.

Acara peresmian PP Perlindungan Anak tersebut digelar di tengah suasana cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Meskipun berlangsung di masa libur nasional, Presiden Prabowo tetap memimpin langsung jalannya acara sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas utama di tengah percepatan transformasi digital.

Infografis Konsumsi Media
Musim Semi Internet (liputan6.com/deisy)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya