Top 3 News: Vonis Mati Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

oleh Devira PrastiwiJonathan Pandapotan PurbaAdy AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 08:00 WIB
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, aparat kepolisian memeriksa pengemudi Toyota Fortuner hitam yang terlibat keributan dengan pengendara lain di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan. Sosok pengemudi Toyota Fortuner itu pun diungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandi Idrus mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner secara sukarela menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023.

Irwandi menerangkan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan perusakan mobil yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati. Pemilik mobil Brio yang dirusak oleh GR pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Tim Kemanusiaan Indonesia tiba di Adana, Turki, pada Minggu 12 Februari 2023.

Setiba di Bandar Udara Adana Sarkipasa, para personel mendapatkan arahan dari Duta Besar (Dubes) Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju Antakya, Hatay, yang berjarak sekitar 199 km.

Menurut laporan dari Dubes Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal korban selamat masih terus ditemukan di balik reruntuhan puing bangunan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 13 Februari 2023:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selengkapnya...


2. Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Pakai Air Soft Gun Datangi Polres Jaksel, Diperiksa Lalu Pulang

Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). (Twitter @sirajapadoha)

Polisi memeriksa pengemudi Toyota Fortuner hitam yang terlibat keributan dengan pengendara lain di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan. Sosok pengemudi Toyota Fortuner itu pun diungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandi Idrus mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner secara sukarela menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023.

"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu malam.

Irwandi menerangkan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan perusakan mobil yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati. Pemilik mobil Brio yang dirusak oleh GR pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

 

Selengkapnya...


3. Tim Indonesia Tiba di Turki, Siap Jalankan Misi Kemanusiaan di Lokasi Terdampak Gempa

Tim Kemanusiaan Indonesia tiba di Adana, Turki
Tim Kemanusiaan Indonesia yang terdiri dari Urban Search and Rescue (USAR) Basarnas dan BNPB tiba di Adana, Turki, pada Minggu (12/2/2023). (Dok. BNPB)

Tim Kemanusiaan Indonesia tiba di Adana, Turki, pada Minggu 12 Februari 2023. Setiba di Bandar Udara Adana Sarkipasa, para personel mendapatkan arahan dari Duta Besar (Dubes) Indonesia dan melanjutkan perjalanan menuju Antakya, Hatay, yang berjarak sekitar 199 km.

Menurut laporan dari Dubes Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal korban selamat masih terus ditemukan di balik reruntuhan puing bangunan.

“Faktanya sampai kemarin malam masih ditemukan yang masih hidup,” ujar Iqbal di Adana, seperti dikutip Senin 13 Februari 2023.

Menurut Iqbal, Tim Kemanusiaan Indonesia yang terdiri dari Urban Search and Rescue (USAR) Basarnas dan BNPB, masih memiliki peluang untuk menyelamatkan lebih banyak lagi korban selamat dari bencana gempa Turki.

 

Selengkapnya...

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya