Kasus Suap di MA, Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Mangkir Panggilan KPK

Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Februari 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2023, 13:46 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 13:46 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Februari 2023. mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu sejatinya akan diperiksa dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Andi Samsan Nganro (mantan Hakim Agung MA RI), saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Andi Samsan Nganro. Ali berharap Andi Samsan kooperatif terhadap proses hukum.

"Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik," kata Ali.

Selain Andi Samsan Nganro, dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa dalam kasus ini pada Kamis, 23 Februari 2023 juga tak hadir. Mereka adalah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dakwaan Sudrajad Dimyati

Ekspresi Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK
Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/12/2022). Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung terkait putusan kasasi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu terkait pengamanan perkara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Dimyati melakukannya bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa dalam surat dakwaam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Februari 2023.

Jaksa menyebut Dimyati menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Suap diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya