Liputan6.com, Jakarta Selama hampir satu bulan lamanya, jasad Angela Hindriati (54) dibiarkan begitu saja hingga membusuk di unit apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Tersangka Ecky alias MEL (34) diketahui membunuh korban pada 25 Juni 2019.
Hal itu terungkap dari reka adegan kasus mutilasi yang dijalani oleh tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Rabu (1/3/2023).
Advertisement
Penyidik Polda Metro Jaya, Riko Butar-Butar menerangkan, tersangka menengok kembali jasad korban pada akhir Juli 2019. Tersangka melihat kondisinya telah membusuk dan banyak cairan di lantai.
"Sehingga tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen," kata dia.
Riko menerangkan, tersangka mengambil dua unit boks kontainer yang berada di gudang apartemen lalu tersangka bawa ke kamar utama. Saat itu, muncul niat tersangka untuk mutilasi korban.
"Tersangka membeli gergaji dan Kappe di toko bangunan yang berada sebarang masjid apartemen," kata Riko.
Riko menerangkan, tersangka memotong beberapa bagian tubuh korban dan di masukkan ke dalam kontainer.
"Lalu tersangka timbun mengunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ujar dia.
Riko menerangkan, proses mutilasi dilakukan selama beberapa hari sejak akhir Juli 2019 hingga Agustus 2019. Setelah tersangka selesai memotong-motong jenazah korban selanjutnya melakban pinggiran boks kontainer dengan lakban warna hitam.
"Tersangka memindahkan dua buah kontenar yang berisi jenasah korban ke gudang unit apartemen milik korban. Tersangka membersihakan bekas cairan tubuh korban yang sudah mengering dilantai dengan menggunakan kape dan membersihkan dengan menggunakan kain pel dan pembersih lantai," ujar dia.
Â
Membawa ke Sebuah Kontrakan
Riko menerangkan, tersangka mengontrak suatu kontrakan di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, seharga Rp 550.000 per-bulan pada awal April 2022.
"Sekitar pukul 22.00 wib tersangka membawa 2 buah boks kontainer yang berisi potongan-potongan tubuh korban beserta 1 koper pakaian milik korban ke kontrakan yang disewa tersangka," kata Riko.
Riko menerangkan, tersangka meletakkan boks kontainer di ruang tamu. Dia menyebut, tersangka hanya melakukan pengecekan 1 kali dalam sebulan atau 1 kali dalam 2 bulan.
"Tanggal lupa, tersangka mendatangi kontrakan dalam rangka pengecekan kontainer. Saat itu tersangka membuka salah satu kontainer yang dilakban dengan maksud ingin mengetahui bagaimana kondisi jenazah. Tersangka tutup lagi. Kemudian dua buah kontainer plastik tersangka pindahkan dari ruang tamu ke kamar mandi," papar Riko.
Advertisement