Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Mahfud Md: Ini di Luar Yurisdiksi, Sama Dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menuturkan, vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu harus dilawan karena tidak sesuai kewenangannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2023, 13:13 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 13:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md Angkat Bicara Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kembali buka suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal ini setelah PN Jakpus memenangkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” demikian dikutip dari Antara.

Melalui media sosial Twitter, Mahfud Md  menilai keputusan PN Jakpus tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) harus dilawan. Bahkan menurut dia, kalau keputusan tersebut di luar yurisdiksi dan seperti Peradilan Militer memutuskan kasus perceraian.

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UU 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulis dia.

Unggahan Mahfud Md tersebut pun sudah di-retweet hingga 1.484 saat artikel ini ditulis. Mendapatkan 4.873 tanda suka. Warganet pun menuai ragam komentar di unggahan Mahfud Md tersebut.

"Partai Prima yg telah memenangkan gugatan di PN Jakpus dan hakim yg memutuskan apakah seharusnya bisa kembali digugat karena telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan serta tdk mematuhi UU tentang penyelenggaraan Pemilu,” tulis RizZamrxxx

“Mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia pasti tambah bingung proses pengadilan di negeri nggak ada di mata kuliah hukum, pengadilan sampai lompati pagar,” tulis @HudSuxxxx

“Harus ada kajian hukum terhadap putusan yg ditetapkan itu, dikaji ulang dari hulu hingga ke hilir, bagaimana bisa putusan itu diambil. Padahal putusan tersebut bertentangan dgn amanat UUD 1945 dan UU yg berlaku terkait Pemilu,” tulis @68Suprixxxx

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Gugatannya Buat Kabar Pemilu Ditunda, Ini Penjelasan Partai PRIMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara. (Ditto)

Sebelumnya, Partai PRIMA memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut memenangkan partainya dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya.

 

 

 

Desakan Terhadap Tahapan Pemilu

Distribusi Kotak Suara Pemilu di Bogor
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Rabu (14/11). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.

"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.

Maka itu, Partai PRIMA menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.

Partai PRIMA juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. PRIMA mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.

"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.

 

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya