Detik-Detik Dramatis Saat AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Usai Diperiksa Polisi 6 Jam

Proses pemindahan AG pacar Mario Dandy untuk menjalani penahanan di LPKS, berlangsung dramatis.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2023, 06:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 06:50 WIB
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AG akhirnya muncul ke publik. AG pacar Mario Dandy menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, terlihat keluar dari Gedung Unit PPA sekitar pukul 21.30 Wib. Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG nampak memakai hoodie abu-abu, dengan menunduk sambil menutupi mukanya memakai tudung hoodienya. Ia lantas berjalan ke dalam mobil petugas, tanpa berucap sepatah katapun.

Proses pemindahan AG untuk menjalani penahanan, berlangsung dramatis karena dirinya yang masih anak di bawah umur mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Sebagai bentuk, perlindungan kepada dirinya selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

 

AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi

Diketahui, AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Pendampingan oleh dua lembaga kepada AG, kata Trunoyudo, dilakukan untuk memberikan perlindungan sebagai hak sebagaimana diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," jelas tuturnya.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pagi ini. Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut dimana sampai pukul 21.05 Wib pemeriksaan masih berlangsung.

 

Starus AG Pacar Mario Dandy

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).

Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya