Surat Tilang Elektronik Jadi Modus Penipuan Baru, Ini Imbauan Polda Metro Jaya

Pihak Kepolisian meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan surat tilang dengan format aplikasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2023, 12:56 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 09:00 WIB
Tahun Ini, 60 ETLE Mobile dan 70 ETLE Statis Baru Siap Pantau Pengendara di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Senin (20/2/2023). Polda Metro Jaya akan memberlakukan 70 kamera ETLE statis di beberapa ruas jalan di Jakarta di tahun ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan surat tilang dengan format aplikasi. Dalam aksinya kawanan penipu akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

Akun Instagram Divisi Humas Polri juga telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan tilang elektronik. Menurut dia, kamera ETLE secara otomatis menangkap gambar pelanggar lalu lintas.

Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan," ujar dia.

Trunoyudo mengingatkan kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujar Trunoyudo.

 

Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Menyaring Informasi

Lebih lanjut Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap pesan yang masuk ke telepon genggam.

Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya