Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka penipuan terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda

oleh Muhamad Ridlo Diperbarui 25 Apr 2025, 05:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 05:30 WIB
Wanita di Pemalang gunakan sertifikat tanah untuk agunan tanpa seizin pemiliknya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Wanita di Pemalang gunakan sertifikat tanah untuk agunan tanpa seizin pemiliknya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pemalang - Seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.

“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” katanya.

“Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korbannya tersebut sebagai agunan di bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

kemudian terhadap korban berinisial K, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai agunan bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar Rp50 juta.

“Sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah,” kata dia.

Selang beberapa bulan kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar Rp33 juta kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kerugian Rp1 Miliar

Kapolres Pemalang mengatakan, sebelumnya korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” kata Kapolres Pemalang.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya, diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.

“Hal tersebut dilakukan, untuk meminimalisir adanya pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, dan merugikan masyarakat selaku pemilik sertifikat tanah,” kata Kapolres Pemalang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya