Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah untuk mengatasi polusi plastik di Indonesia hingga 30 persen pada tahun 2030. Pengurangan sampah tersebut pun masih menjadi tantangan dari implementasi Permen KLHK No. 75/2019.
“Permen LHK 75/2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, SH., M.SC.
Akan tetapi, target tersebut dinilai sulit terwujud oleh beberapa pihak, karena masih terjadinya timbulan sampah di beberapa lingkungan Tanah Air. Timbulan sampah yang terjadi merupakan indikasi dari tidak berjalannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.
Advertisement
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin.
Hasilkan 6,4 Juta Ton Sampah Setahun
Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan bahwa Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.
Di sisi lain, berdasarkan data yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), produksi sampah plastik di Indonesia diperkirakan berpotensi meroket menjadi 8,7 juta ton pada 2025 dari sebelumnya sebesar 6,8 juta ton pada 2017.
Untuk mengurangi produksi sampah plastik tersebut, produsen AMDK didorong agar mengubah ukuran kemasan berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.
Di samping itu, produsen AMDK juga diharuskan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).
(*)
Advertisement