Polisi Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan

Polisi bakal menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan organisasi masa (ormas) tertentu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Mar 2023, 10:15 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 10:15 WIB
Jajaran Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam karena melanggar aturan
Jajaran Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam karena melanggar aturan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan organisasi masa (ormas) tertentu.

"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (25/3/2023).

Hengki mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.

"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," katanya.

Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.

Gandeng Dinas Pariwisata DKI untuk Cek Izin Jual Minuman Beralkohol

Henki mengatakan, dirinya akan membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya Hengki.

"Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan," pungkasnya.

Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya