Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus produksi dan penjualan video pornografi anak melalui sosial media. Para pelaku pun melakukan aksinya di sejumlah wilayah.
“Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Kasus pertama yaitu penangkapan tersangka FR (26) di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku mengaku aktif mengedarkan dan menjual video pornografi anak lantaran lebih laku dibandingkan bertema orang dewasa.
Advertisement
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelas dia.
Kemudian kasus kedua, lanjut Ade, yakni penangkapan tersangka JA (27) dengan lokasi tindak pidana di Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; dan Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan FR yang hanya menjual, JA turut memproduksi sendiri konten pornografi anak yang kemudian diedarkan di sosial media.
“Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya. Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban snack, makanan kecil, ataupun uang, dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian oleh tersangka direkam, baik di foto ataupun di video,” bebernya.
Korban
Menurut Ade, video yang sudah diambil kemudian disimpan di Google Drive. Terhitung ada enam anak di bawah umur yang menjadi korban JA.
“Setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film, jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film,” ujarnya.
Kasus ketiga adalah penangkapan tersangka FH (23) di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak, dengan total enam anak di bawah umur menjadi korban tindak pencabulan.
“Tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban, pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban, kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban, dan modusnya tersangka adalah selain korbannya tetangga sekitar, juga di warnet,” Ade menandaskan.
Advertisement
Pasal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 37 juncto pasal 11 UU tentang pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008, dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selanjutnya Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Juga Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.