Jokowi Minta DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2023, 10:56 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 10:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pembentukan Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR. Terlebih, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi kepada wartawan di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Adapun UU Perampasan Aset ini diharapkan dapat mempermudah proses pelacakan dan perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sehingga, bisa kembali ke kas negara.

"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.

"Republik di sini ini gampang Pak, di Senayan ini. Lobbynya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Pacul menyebut meski anggota Dewan kerap sangar di meja rapat, namun apabila ketua umum partainya memerintahkan untuk berhenti, maka otomatis anggota Dewan akan berhenti.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, Pacul berhenti, Ya sudah laksanakan," kata Pacul.

Selain itu, terkait RUU pembatasan uang kartal, Pacul bisa menjawab sendiri bahwa hal itu sulit. Sebab, tak mungkin wakil rakyat membagikan uang dengan e-wallet saat kampanye.

"Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," kata dia.


Dibahas Ketum Parpol

Meski demikian, nasib RUU RUU Perampasan Aset masih ada harapan, menurut Pacul, nasibnya bisa dibicarakan dengan para ketum parpol.

"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini enggak bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud Md meminta dukungan Komisi III DPR membantu pengesahan dua undang-undang tersebut.

"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya