Alasan Pengadilan Tak Pertemukan Mario Dandy dan Mantan Kekasihnya Amanda Alias APA

Dua tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda alias APA dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa pada persidangan dengan terdakwa AG.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Apr 2023, 12:44 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 12:44 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA menjadi saksi dalam sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Anastasia Pretya Amanda alias APA menjadi saksi dalam sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) serta mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda alias APA dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa pada persidangan dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (4/4/2023).

Namun selama persidangan berlangsung, ketiga saksi tidak saling dipertemukan satu sama lain di ruang sidang.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, ketiga saksi bebas dalam memberikan keterangan sendiri-sendiri tanpa harus saling konfrontir. Terlebih sebelum ketiga saksi memberikan keterangan, mereka terlebih dahulu diambil sumpahnya.

“Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, Rabu, (5/4/2023).

Menurut Djumyanto, hasil keterangan ketiga saksi tersebut nantinya akan dinilai oleh majelis hakim untuk memutus perkara. 

“Kalau majelis menganggap tidak ada hal yang perlu dikonsultasikan maka itu tidak perlu. Nanti majelis menilai sendiri keterangan mana yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim nanti,” ucap Djuyamto.

Lebih lanjut, pada saat persidangan berlangsung sejumlah saksi saling memberikan kontradiksi satu sama lain.

“Ya itu biasa perbedaan keterangan Mario dan Shane kalau di dalam fakta dinamika persidangan itu kan boleh-boleh saja saksi memberikan keterangan secara bebas,” tegas Djuyamto.

Dari semua hal tersebut, Djuyamto berujar hal terpenting dalam memberikan kesaksian yakni sesuai dengan fakta tanpa ada yang dikurangi maupun dilebihkan.

“Yang penting dia betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat dengar dan apa yang dialami sendiri,” ucap Djuyamto.


Sidang AG Pacar Mario Dandy Berlangsung 12 Jam

AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Sebelumnya, pada sidang Selasa (4/4) Jaksa telah memanggil sejumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa AG. Dua diantaranya pelaku penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas. Serta seorang wanita yang disebut pembisik, Anastasia Pretya Amanda.

Tidak hanya mereka bertiga, pihaknya juga memanggil saksi lain, diantaranya saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik.

Sidang tersebut pun berlangsung selama 12 jam dengan ditutup agenda sidang pemeriksaan AG sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya