Endar Priantoro Dicopot Jabatannya, Kapolri Diminta Hormati Keputusan KPK

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa Surat Keputusan (Skep) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan sikap yang tidak tepat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2023, 21:21 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 12:44 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa Surat Keputusan (Skep) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan sikap yang tidak tepat.

“Justru Skep Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” tutur Bambang kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Menurut Bambang, penugasan anggota Polri di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan dari lembaga itu sendiri. Sebab, hanya lembaga antirasuah yang mengetahui pasti terkait kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan.

“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Bambang, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri tidaklah melanggar aturan dan menjadi sikap yang bijak.

“Justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Endar Priantoro di KPK. Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain,” Bambang menandaskan.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

 

Dapat Dukungan dari Anggota Polri

Endar mengakui, apa yang dia lakukan ini mendapat dukungan dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (pemberhentian dengan hormat) ini," kata Endar.

Atas dasar itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Endar berharap ke depannya tak ada lagi pegawai lain yang menerima perlakuan sama seperti dirinya.

"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas, ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," kata Endar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya