Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mendatangi Mabes Polri di Jakarta, Kamis 6 April 2023. Dia tidak sendiri, namun didampingi oleh tiga anggotanya dan seorang perempuan terduga pelaku kejahatan.
Awak media di lokasi langsung menanyakan perihal kedatangannya. Menurut Hendy, dirinya hendak menyerahkan perempuan yang diketahui berinisial N kepada Bareskrim Polri.
“Ditreskrimsus Polda Kaltara diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara,” kata Hendy dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Hendy menjelaskan, terduga pelaku ditangkap di Jakarta. Penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya dan tim. Menurut dia, penangkapan adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
“Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa Ijin di Wilayah Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 (tiga belas) orang. Serta turut juga diamankann 3 Alat Berat Jenis Eksavator serta barang yang di duga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial,” jelas dia.
Hendy mengungkap, N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
“Kami pantau, N tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil,” tutur Hendy.
Hendy menduga, N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat sehingga membuatnya harus memantau dan turun langsung dalam penjemputan tersebut.
“N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan,” ungkap polisi berpangkat melati tiga ini.
Pasal
Atas dugaan perbuatannya, menurut Hendy, N bisa terjerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi, karena diduga melanggar dan terlibat tindak pidana penambangan tanpa izin,” dia menandasi.
Advertisement