Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengkritik penggurus RT di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang kedapatan mengeluarkan surat edaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Menurut Rani selama peruntukannya untuk kemaslahatan bersama hal tersebut tak menjadi soal.
Kendati demikian, Rani menyoroti istilah THR yang digunakan penggurus RT tersebut. Rani menilai, harusnya istilah yang digunakan cukup sumbangan dan bukan THR.
Baca Juga
"Jatuhnya sumbangan sukarela dari warga atau kalau pun ada nominal yang disepakati yang penting peruntukannya bukan untuk dirinya pribadi, itu pun disebutnya sumbangan bukan THR," kata Rani kepada Liputan6.com, Sabtu (8/4/2023).
Advertisement
Sebab, kata Rani pengurus RT bukan karyawannya warga. Sementara THR, kata dia lumrahnya diperuntukkan bagi karyawan.
"Masalah judul aja soalnya bisa timbul kegaduhan. Belum lagi mungkin cara memintanya yang tidak melihat kondisi warganya," ujar Rani.
Rani menyampaikan jika pengumpulan uang dari warga dimaksudkan untuk tujuan berbagi dengan petugas kebersihan atau petugas keamanan di RT setempat, harusnya persoalan ini tidak membuat gaduh.
Meskipun demikian, Rani mendukung adanya teguran yang diberikan Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Barat terhadap oknum RT yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Rani mengimbau seluruh pengurus RT di wilayah kota administrasi DKI Jakarta untuk tidak arogan dalam membuat keputusan.
"Tapi kalau arogansi si RT/RW untuk kepentingan pribadi ya perlu ditegur dan juga untuk warga bisa belajar lebih cermat ketika ada pemilihan RT/RW," katanya.
Pengurus RT Diberi Peringatan
Buntut kasus ini, Pemerintah Kota atau Pemkot Jabar telah memanggil Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkarang, Jakarta Barat. Pengurus RT diberi peringatan agar hal-hal serupa tak terulang kembali.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin melalui keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial dan viral, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," jelas Firmanudin.
Diketahui, berdasarkan surat yang beredar tersebut, jumlah THR yang diminta ke warga mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dijadwalkan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
Advertisement