Brigjen Endar Priantoro Tak Lagi Punya Kartu Akses Masuk ke Kantor KPK

Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Apr 2023, 12:28 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2023, 12:28 WIB
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endra Priantoro
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.

Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

Alasan Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Dewas KPK

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kapolri. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya