Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan TPPU Rp349 triliun. Terkait rencana itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons secara positif dan memberikan dukungannya untuk dapat ditindaklanjuti.
“Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu,” ujar Wapres Maruf Amin dalam keterangan persnya, Selasa (11/04/2023).
Menurutnya, keberadaan satgas yang melibatkan lintas instansi tersebut akan memperjelas transaksi janggal yang berhasil dihimpun PPATK dari tahun 2009 hingga 2023.
Advertisement
“Dengan adanya satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang mendapatkan dana secara tidak sah,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf berharap, satgas bentukan Komite TPPU ini nantinya akan menghindarkan kecurigaan masyarakat kepada pihak-pihak yang tidak bersalah. Pembentukan satgas ini juga dinilai sebagai langkah penting untuk memberantas korupsi.
“Jadi tidak hanya angka, tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa. Sehingga melalui satgas, tidak terjadi lagi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting,” tegas Ma’ruf.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Satgas bakal memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) paling besar.
"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti nilai agregat Rp349 T dan case building prioritaskan LHP paling besar," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Fokus pertama Satgas adalah temuan LHP paling besar yaitu senilai Rp189 triliun. "Dimulai yang 189 T lebih," ujar Mahfud.
Satgas Diisi oleh Banyak Pihak
Satgas yang dibentuk melibatkan banyak pihak. Yaitu PPATK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, BIN, dan Kementerian Polhukam.
"Tim satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim, Kejagung, BIN, Kemenkopolhukam," ungkap Mahfud.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," tegas Menko Polhukam ini.
Mahfud menjelaskan, LHP dengan agregat senilai lebih dari Rp189 triliun itu sudah dilakukan langkah hukum. Bahkan telah ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," jelasnya.
Advertisement