Liputan6.com, Jakarta - Upaya banding Ferdy Sambo cs mendapat penolakan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang pertama menerima putusan banding. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu 12 April 2023.
Setelah itu berturut-turut, sang istri yakni Putri Candrawathi. Hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Selanjutnya, Ricky Rizal atau Bripka RR. Banding mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga ditolak, sehingga hukuman pidananya tetap 13 tahun penjara.
Begitu pula Kuat Ma'ruf. Majelis hakim juga menolak banding mantan asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, sehingga hukuman pidananya tetap 13 tahun bui.
Bagaimana tanggapan hakim dan Komisi Yudisial mengenai penolakan banding Ferdy Sambo cs? Siapa saja hakim penolak banding keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Advertisement
Infografis Banding Ferdy Cs Ditolak, Tanggapan Hakim dan Komisi Yudisial
Infografis Deretan Hakim Penolak Banding Ferdy Sambo Cs
Advertisement