Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos Hukuman Mati lewat Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan terhadap upaya banding vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Apr 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 16:15 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan terhadap upaya banding vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Demikian putusan yang sudah kita ambil, Pengadilan Tinggi yang pada intinya, kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso usai mengetuk palu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Singgih melanjutkan, putusan hari ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo selaku terdakwa dan tim pengacaranya. Hal ini dilakukan sebagai dasar melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini akan kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Singgih.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang, sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi, yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

Kepercayaan Publik pada Polri Naik Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menyebutkan, tingkat kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum cenderung meningkat pasca-putusan pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, vonis mati Ferdy Sambo memberikan dampak positif terkait tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

"Peristiwa setelah Sambo ternyata memberi berkah atas evaluasi publik terhadap kondisi penegakan hukum," kata Burhanuddin, dalam rilis daring, Minggu (26/3/2023).

Burhanuddin menyatakan, hasil survei pada Februari 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia yakni 37,5 persen. Sementara pada Maret 2023, tingkat kepercayaan publik meningkat menjadi 44,9 persen.

"Kalau kita lihat peristiwa Sambo yang mengatakan baik itu melaju, terutama setelah pengadilan Sambo berakhir, sementara yang mengatakan buruk cenderung turun," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang sangat dipercaya publik dengan raihan 7,4 persen, Pengadilan 7,5 Persen, KPK 7,4 persen, Polri 6,2 persen.

"Sementara yang cukup percaya dengan Kejaksaan Agung sebesar 68,8 persen, pengadilan 66,3 persen, KPK 63,7 persen, Polri 58,2 persen," kata Burhanuddin. 

Menurut Burhanuddin, secara umum kepercayaan terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan atau stabil.

"Dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya, sementara pada KPK tampak penilaian negatif yang menguat," kata dia.

Sementara terkait pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung dan kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. “Sementara terhadap KPK penilaian negatif yang cenderung menguat,” pungkasnya.

Adapun survei ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023.

Pada periode pertama, dilakukan pada 9-16 Februari dengan 1.220 responden. Kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret, menempatkan 800 responden. Margin of error 2,9 dan tingkat kepercayaan 95 persen. 

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya