Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari dua terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Menurut hakim, keduanya tetap divonis sesuai dengan hukuman yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 20 tahun dan 13 tahun.
“Mengadili menerima permintaan banding Putri Candrawathi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim saat putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Senada dengan itu, pernyataan serupa juga disampaikan hakim kepada Ricky Rizal dalam sidang yang terpisah.
Advertisement
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” jelas hakim.
Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ricky. Ricky juga dinilai hakim berbelit-belit sehingga mencoreng citra Polri.
Menanggapi hal itu, Erman Umar, pengacara dari Ricky Rizal memastikan akan melakukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan. Dia meyakini, kliennya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam kasus ini.
"Ya akan kasasi, menurut keyakinan saya ini (penolakan banding) melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," dia menandasi.
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Artinya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang banding Ferdy Sambo dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.
Advertisement