Mahfud Md: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR

Mahfud Md mengatakan, rapat RUU Perampasan Aset yang digelar Jumat hari ini hanya merapikan masalah teknis dan redaksional saja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Apr 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 16:12 WIB
Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Dia menyampaikan naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirim pemerintah ke DPR RI.

"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

"Dalam hal ini, Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf naskah (RUU Perampasan Aset) yang akan dikirim ke DPR," sambung Mahfud Md.

Dia mengatakan, rapat RUU Perampasan Aset yang digelar Jumat hari ini hanya merapikan masalah teknis dan redaksional saja. Hal ini tak mempengaruhi substansi RUU Perampasan Aset yang sudah diparaf.

"Oleh sebab itu, Insya Allah dalam waktu yang tidak lama, Rancangan UU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR," jelasnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar naskah RUU Perampasan Aset segera dirampungkan. Mahfuf menyebut naskah RUU Perampasan Aset akan disisir terlebih dahulu dalam tiga hari kedepan, sebelum diajukan ke DPR.

"Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," tutur Mahfud.

Jokowi Soal RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Masa Gak Rampung-rampung?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (dok: Arief)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta aturan tersebut bisa segera rampung karena sudah cukup lama dibahas.

Jokowi pun terus mendorong agar pembahasan segera rampung. Pasalnya, RUU Perampasan Aset dinilai memiliki peran penting.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset itu segera diselesaikan penting sekali undang-undang ini, penting sekali," ujarnya saat ditemui usai meresmikan Apartemen Semesta Mahata Margonda, Depok, Kamis (13/4/2023).

Sebagai langkah percepatan, dia mengaku sudah meminta DPR RI dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan pembahasannya. Alasannya, agar selanjutnya Jokowi bisa segera menerbitkan surat presiden (Surpres).

"Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok masa nggak rampung rampung?," kata Jokowi.

Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun
Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya