Soal RUU Perampasan Aset, Menkum Supratman: Hanya Tinggal Politiknya Saja

Supratman menegaskan aturan memiskinkan koruptor sudah ada dalam draft RUU. Namun terkait teknisnya, hal itu masih dikomunikasikan pemerintah sebagai inisiator.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 15 Apr 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 18:33 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersuara soal nasib rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Menurut dia, beleid tersebut akan masuk ke dalam prolegnas DPR RI di kesempatan berikutnya.

"RUU Perampasan aset sudah masuk dalam long list prolegnas, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dan dalam hal ini presiden. Sehingga pada waktunya itu pasti akan diajukan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebagai inisiator, lanjut Supratman, kunci pemerintah adalah dinamika politik. Sehingga payung hukum tersebut bisa menjadi pembahasan utama di Senayan.

"Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin, bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah," jelas politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut, Supratman juga menegaskan aturan memiskinkan koruptor yang sudah ada dalam draft RUU. Namun terkait teknisnya sampai semiskin apa nantinya, hal itu masih dikomunikasikan pemerintah sebagai inisiatornya.

"Ya, itu (aturan memiskinkan koruptor) seperti yang saya sampaikan draft yang lalu juga sudah memuat itu dan seperti harapan masyarakat dalam draft rancangan undang-undangnya memang seperti itu. Jadi sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke Parlemen akan ada kesepakatan lebih awal (mau dibuat semiskin apa koruptornya)," ungkap dia.

Supratman kembali menyatakan, RUU Perampasan Aset adalah soal politik. Sebab sebagai eksekutif, pemerintah masih dalam keinginan yang sama untuk memberantas korupsi. Hanya saja pembuat undang-undang adalah tugas Legislatif, sehingga saat ini menunggu lampu hijau.

"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah masih sama dengan pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Namun  pembentuk undang-undang itu adalah DDR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," dia menandasi.

   

Kata Prabowo Soal Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto saat melangsungkan wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.
Presiden Prabowo Subianto saat melangsungkan wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang. (Dok. Tangkapan layar YouTube Liputan6 SCTV)... Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mencari hukuman yang paling membuat jera terhadap koruptor. Hal itu disampaikan dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang. Salah satunya, dibangunnya penjara khusus yang jauh dan di tempat pulau yang terpencil.

"Kalau ditempatkan di pulau kecil kan susah dia kalau mau keluar (kabur). Jadi sedang kita cari tempatnya, pulaunya gitu. Saya diusulkan ada pulau lepas pantai Banten. Wah ini terlalu dekat," kata Prabowo seperti dikutip dari laman Youtube Liputan6, Senin (7/4/2025).

Prabowo pun berbicara soal dirampas asetnya dan dimiskinkan. Namun ada pandangan lain, agar hal tersebut bisa lebih adil terhadap keluarga para koruptor. Sebab pelanggaran hukum dilakukan koruptor tak seharusnya juga diderita oleh anak-istrinya.

"Nah masalah dimiskinkan. Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita. Tapi kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya," jelas Prabowo.

"Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum. Hanya memang benar harus ada suatu sikap jera," imbuh dia.

Infografis

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya