Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sejumlah wanita penghuni kos-kosan di daerah Pamulang dan Serpong. Diduga kos-kosan tersebut digunakan untuk praktek prostitusi.
"Hari ini Jumat malam hingga Sabtu pagi Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan, melakukan operasi penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam operasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pelanggaran rumah kos yang dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online,"ungkap Kasatpol PP, Oki Rudianto.
Baca Juga
Satpol PP menjaring 5 wanita dan 4 pria yang diduga tengah melakukan transaksi prostitusi tersebut di kos-kosan. Sementara di wilayah Serpong, petugas juga menjaring 7 wanita dan 6 pria .Â
Advertisement
Bahkan, diantara wanita yang diamankan, petugas menemukan anak dibawah umur. Makanya, Satpol PP langsung berkordinasi dengan TP2TPA.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan. Juga dugaan ada anak dibawah umur, karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga Dinsos untuk langkah-langkah lebih lanjut," ujar Oki.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Kota Tangsel berharap, agar masyarakat dapat terus bekerjasama dengan Pemkot Tangsel, agar tidak terjadi lagi kos-kosan atau kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi.Â
Â
Â