Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial melalui jalur hukum.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Advertisement
Merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.
Dhahana mengutarakan pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong menjamin kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut 'Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi'.
Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya'.
"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," kata Dhahana.
Terlebih, kata Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik. Bagi dia, mengedepankan dialog dengan publik lebih positif dan sejalan dengan semangat HAM.
"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Dhahana.
Kritik Infrastruktur Lampung, Bima Yudho Saputro Dilaporkan Polisi dan Diintimidasi
Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Lampung yang tinggal di Australia tengah menjadi perhatian publik. Bima membuat konten bermuatan kritik terhadap daerah asalnya soal infrastruktur yang belum maju.
Akun TikTok Bima Yudho Saputro @awbimaxreborn melalui videonya memaparkan sejumlah kritik terhadap Lampung yang belum maju, salah satunya infrastruktur terbatas.
"Banyak banget proyek-proyek dari pemerintah yang mangkrak, contohnya Kota Baru. Zaman dari gw SD sampai sekarang ga dengar kabarnya lagi, itu aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, ga tau sekarang," ujar Bima Yudho Saputro @awbimaxreborn dia melalui salah satu video yang diunggah di Youtube.
Tak cukup sampai di situ, Bima juga menyoroti jalan-jalan di Lampung yang termasuk infrastruktur untuk mobilisasi ekonomi tidak baik.
"Tapi jalan-jalan di Lampung satu kilometer bagus, satu kilometer rusak, jalan ditempel-tempel doang," kata dia.
Namun, karena kritikan tersebut Bima justru harus berhadapan dengan hukum. Ia juga bercerita bagaimana kedua orang tuanya yang sempat didatangi oleh pihak kepolisian.
"Polisi datang ke kantor nyokap gue? Mencoba mengekstradisi gue? Gimana?" kata Bima.
Usut punya usut, oknum polisi itu tak sekadar "silaturahmi". Beberapa jam setelahnya, Bima mengoceh dalam video di Instagram Stories soal permintaan aneh aparat. Polisi meminta ijazah Bima Yudho Saputro.
"Polisi kan datang ke rumah, minta ijazah gue. Buat apa minta ijazah? Ngelamar kerja gue? Yang ngelaporin siapa yang repot siapa? Ini apa sih?” keluhnya seraya menyusuri jalanan di salah satu sudut kota di Australia.
Sebagai informasi, Bima Yudho Saputro bukan seleb TikTok kaleng-kaleng. Ia memiliki riwayat pendidikan gemilang dari UCSI University Kuala Lumpur Malaysia dan kini melanjutkan pendidikan di Macquarie University Sidney, Australia.
Advertisement
Ayah Bima Dimaki-maki Gubernur Lampung, Dianggap Tidak Becus Urus Anak
Menurut Bima dalam videonya yang lain, ketika bertemu dengan Bupati Lampung Timur, orang tuanya kemudian disambungkan lewat telepon dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang malah memaki-maki orang tua Bima.
Sang Gubernur menyebut ayah Bima tidak becus dalam mendidik anaknya.
Masih dari penuturan Bima, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahkan akan memproses kasus ini hingga lebih dalam.
"Ya gue sudah kalah deh, Wak. Elu yang punya Lampung, elu yang pemimpinnya, kalau pun gue pulang ke Indonesia, gue akan was was dong karena kan Intel di mana-mana. Tukang bakso di mana-mana," kata Bima, melalui Instagram Storiesnya.
Bima juga menyebut, sang ayah sampai ketakutan karena perlakuan yang diterimanya. Ia mengaku merasa khawatir dengan keselamatan orang tuanya selama tinggal di Australia untuk menuntut ilmu dan bekerja di sana.