Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan pihaknya akam memaksimalkan keamanan wilayah hukumnya selama masa mudik lebaran. Dia meminta kepada masyarakat Ibu Kota tak khawatir meninggalkan barang-barang di rumah saat berada di kampung halaman.
"Intinya nanti pada saat warga Jakarta yang mudik ini pulang, di sana merasa aman, nyaman, nggak was-was 'jangan-jangan motor saya hilang', 'jangan-jangan gerobak saya hilang' dan lain-lain'," ujar Irjen Karyoto, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga
Karyoto juga sudah meminta jajaranya tak ragu menerima penitipan barang dari masyarakat yang ingin mudik selama 24 jam. Karyoto menyebut masyarakat bisa menitipkan barang berharga di Polsek dan Polres terdekat.
Advertisement
"Kami juga sudah mengimbau kepada Polres, Polsek yang punya space untuk menerima penitipan, mereka akan menerima dan mereka berjanji akan menjaga dengan aman secara 24 jam," kata Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini juga menyinggung jumlah personel di wilayah hukumnya. Dia menyebut dengan personel yang ada, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan patroli mencegah terjadinya aksi pencurian barang pemudik.
"Kami menyadari anggota kami ada yang jumlahnya sekian ini, kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin. Kalau kemarin patroli hanya misalnya dalam satu hari 3/4 kali, kita akan tingkatkan intensitasnya," pungkasnya.
Polres Metro Jakbar Sediakan 9 Lokasi Penitipan Kendaraan
Polres Metro Jakarta Barat menyediakan sembilan lokasi penitipan kendaraan bermotor roda dua maupun mobil selama musim mudik Lebaran 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, jajarannya ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya yang melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Dia mempersilakan masyarakat yang menitipkan kendaraan di kantor polisi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.
"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," kata Syahduddi dalam keterangan resminya.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.
"Silakan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," kata Syahduddi.
Advertisement