Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo). Perpres itu diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 April 2023.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri," bunyi pasal 2 ayat 1, Kamis, (20/4/2023).
Baca Juga
Ruang lingkup bidang dan tugas Wakil Menteri Kominfo adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Advertisement
Selain itu, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perpres ini dijelaskan, wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi, ia bertanggung jawab langsung kepada menteri.
Berikut selengkapnya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Â
Â
Tugas Wakil Menteri Kominfo
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasidan Informatika.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement