Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa anak AG (15) dengan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2023, 13:43 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 13:43 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa anak AG (15) dengan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora. Putusan banding tersebut menguatkan vonis  terhadap AG yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3 tahun 6 bulan.

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

Nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. Menurut hakim, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu telah mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan terhadap David Ozora (17).

"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penasihat hukum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," lanjut dia

Atas dasar pertimbangan itu pula, Hapsari melalui amar putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari.

Kuasa Hukum AG Ajukan Banding

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy. Putusan ini terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Setelah diberikan waktu untuk berpikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.

"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza saat dihubungi, Senin (17/4).

Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa. "Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," ucapnya singkat.

Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.

"Hari ini Senin, 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

 

Penjelasan Pengadilan Tinggi Jakarta soal Sidang Banding AG Digelar Hari Ini

AG pacar Mario Dandy jalani persidangan (Merdeka)
AG pacar Mario Dandy jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Merdeka)

 

Berkas banding yang diajukan oleh Jaksa kepada Pengadilan Tinggi DKI atas vonis 3,5 terdakwa AG (15) diproses 26 April dan sidang putusan digelar hari ini, Kamis (27/4/2023). Jadwal sidang itupun sempat dipertanyakan baik dari kubu korban maupun terdakwa.

Pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan menjelaskan proses sidang dengan terdakwa AG (15) yang secara hukum masih di bawah umur dapat dipercepat berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana proses peradilannya tentu berbeda dengan orang dewasa.

"Bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak. Anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka, itu perbedaannya," kata Binsar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Selain itu juga, pihaknya juga telah mempelajari atas putusan perkara AG sewaktu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan d imana mantan kekasih Mario Dandy itu divonis selama 3,5 tahun pada Senin 10 April 2023.

Selain itu juga pada saat Jaksa mengumumkan untuk ajukan banding pada Senin (17/4/2023) juga mulai dipelajari meskipun berkas nota banding belum diajukan.

Sehingga menurutnya apabila peradilan dengan terdakwa AG berlangsung cepat hal itu pula juga mengacu pada UU peradilan bahkan untuk hakim yang akan menangani sidang pada hari ini pun juga telah disiapkan.

"Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini ditunjuk kepada hakim yang akan ditunjuk sesuai dengan gilirannya dari berapa jumlah hakim pidana anak di PT. Perkara yang masuk siapa kira kira hakim yang bisa lebih intens mempelajari perkara," ucap Binsar.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya