Teddy Minahasa Tantang Propam Polri Ungkap Hasil Investigasi Linda Pujiastuti

Linda dan Teddy Minahasa merupakan terdakwa perkara peredaran narkoba yang saat ini proses persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2023, 16:25 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 16:25 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menantang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk buka-bukaan terkait hasil investigasi Linda Pujiastuti alias Anita. Linda dan Teddy Minahasa merupakan terdakwa perkara peredaran narkoba yang saat ini masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu, bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," ungkap Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Sewaktu proses persidangan beberapa waktu lalu, Linda Pudjiastuti mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa, bahkan memiliki seorang anak. Tidak hanya itu, Linda juga mengaku sempat mengajak Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan hingga pengungkapan kasus narkoba 100 kilogram di laut Cina Selatan.

Namun semua itu dibantah oleh Teddy Minahasa. Jenderal bintang dua Polri yang dituntut hukuman mati ini menyatakan, pengakuan Linda hanya mengada-ngada.

"Hal tersebut saya perlukan untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi, juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda Pujiastuti adalah bohong," tegasnya.

Tidak hanya itu, Teddy juga mengungkapkan bahwasanya terkait semua omongan yang disampaikan Linda pernah pernah diperiksa juga oleh Divisi Propam Polri. Hal itu pun menjadi pertanyaan dirinya yang hingga menjelang tahap akhir persidangan tidak kunjung dibuka.

"Divisi Propam Polri telah melakukan investigasi dan saya tahu itu. Lalu mengapa hasilnya tidak dipublikasikan," ucap Teddy.

 

Konspirasi Linda Jatuhkan Teddy

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Teddy sebelumnya mengaku diceritakan dua terdakwa kasus narkoba miliknya bernama Janto dan M Nasir. Menurut Teddy, keduanya memintanya berhati-hati bahwa akan ada skenario menjatuhkannya terkait perkara narkoba tersebut.

Teddy mengatakan, skenario itu diceritakan Janto dan Nasir dirancang Linda Pudjiastuti alias Anita. Menurut Teddy, informasi itu didapatkan dari Janto dan Nasir saat persidangan.

"Pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di PN Jakbar ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya 'agar Jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya' dan ternyata benar," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya