2 Bulan Buron, Tukul Eksekutor Pembacokan Siswa SMK di Bogor Ditangkap di Yogyakarta

ASR alias Tukul sang eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor hingga tewas berhasil dibekuk polisi. pelaku ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Mei 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - ASR alias Tukul sang eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor hingga tewas berhasil dibekuk polisi.

ASR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 bulan lalu, ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (10/5/2023).

Saat ini, lanjut Bismo, tersangka dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Bogor Kota.

Sebelumnya, seorang siswa SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra tewas usai dibacok di Simpang Pomad Kota Bogor pada 10 Maret 2023 lalu.

Pelaku berjumlah tiga orang langsung melarikan diri setelah aksi pembacokan tersebut.

Dua pelaku yakni MA (17) dan SA (18) berhasil ditangkap lebih dulu di lokasi persembunyiannya.

Residivis Jambret

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Diketahui, pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, siswa SMK Bina Marga, hingga tewas, ternyata residivis kasus jambret. Pelaku diketahui berinisial ASR, seorang siswa SMK swasta di Bogor.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa siang (14/3/2023).

Bismo menyampaikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya