Hakim Vonis Kebiri Ayah Cabuli Anak Kandung: Pidana Biasa Tak Bikin Pelaku Kapok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sudah berpikir matang menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2023, 15:40 WIB
Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi kebiri (niu/Unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sudah berpikir matang menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Humas PN Buol Agung Dian Syahputra menyebut vonis itu sudah tepat. Pasalnya, dia menyebut angka kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol dari tahun ke tahun jumlahnya selalu meningkat. Menurut dia, pidana penjara biasa tak akan membuat pelaku kapok.

"Dari keadaan ini kemudian majelis hakim merenung, bahwa nampaknya penjatuhan pemidanaan sekedar dengan pidana pokok berupa penjara dan denda bagi para pelakunya, tak cukup untuk dapat membantu pihak Pemerintah Daerah menegendalikan tingginya angka pelecehan seksual pada anak di Buol, yang tercatat sebagai kabupaten tertingi se wilayah Provinsi Sulteng untuk angka kejahatan seksual pada anak," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Namun demikian, Agung yang juga hakim ketua dalam perkara ini menyatakan tak bisa berbicara panjang lebar berkaitan dengan vonis kebiri ini. Dia menyebut dirinya dan Hakim Hasyril yang menangani perkara ini terikat kode etik hakim.

"Kebetulan kami berdua (Agung dan Hasyril) sama-sama berada dalam majelis hakim untuk perkara tersebut, sehingga baik saya maupun Pak Hasyril sama-sama terikat kode etik untuk tidak bisa berbicara banyak tentang perkara yang kami tangani sendiri, apalagi mengkomentari putusannya," kata dia.

Agung menyerahkan sepenuhnya pendapat masyarakat terkait vonis kebiri ini, apakah layak diberikan kepada Baha atau tidak.

"Biarlah masyarakat yang menilai apakah putusan itu sudah tepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan, putusan itu sudah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata dia.

Meski demikian, dia berharap dengan vonis kebiri terhadap Baha ini menjadikan masyarakat Buol berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Semoga dengan adanya putusan ini, dapat membuat orang-orang di Buol dapat berfikir dua atau tiga kali lebih takut jika hendak melakukan pelecehan seksual pada anak, karena kelak ia sendiri sebagai pelaku akan menanggung aib dan rasa malu yang tidak terkira dengan nama, identitas lengkap serta foto terbarunya disebarluaskan dimana-mana sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak," kata dia.

Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya menerima vonis kebiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun jaksa penuntut umum masih berpikir untuk melakukan banding vonis kebiri tersebut.

"Terdakwa telah menyatakan menerima isi putusan hakim karena telah menyadari kesalahannya. Namun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar Humas PN Buol Agung Dian Syahputra dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Vonis dibacakan pada Rabu, 10 Mei 2023.

Agung Dian Syahputra, yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini membeberkan alasan dirinya dan Hakim Hasyril menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baha. Alasan utamanya lantaran Baha merupakan residivis di kasus pelecehan seksual.

"Terdakwa (Baha) telah pernah dihukum penjara selama sembilan tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Agung menyebut Baha tak belajar dari kesalahannya meski sudah divonis 9 tahun penjara. Baha melah mengulanginya dengan melalukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.

Agung menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.

"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Agung menambahkan.

Pengumuman Identitas Pelaku

Selain menjatuhkan vinis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Agung menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara yang masuk.

"Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.

Untuk saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

"Di titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya. Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya