Polda Metro Jaya: Jangan Takut Tilang Manual dan ETLE, Asalkan Tertib

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, tilang merupakan langkah terakhir bagi anggota kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 12:58 WIB
Tilang Manual dilakukan yang tidak terjangkau ETLE
Diberlakukannya tilang manual saat ini adalah bentuk penguatan tilang ETLE. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan diberlakukannya tilang manual dan tilang ETLE oleh petugas. Karena, penindakan tersebut agar menjaga pengendara tetap tertib dalam lalu lintas.

"Jadi masyarakat diharapkan tidak takut dengan ETLE, dengan tilang baik manual maupun elektronik. Yang penting mereka tertib. Kita kan tujuannya melakukan tindakan itu, untuk menyelamatkan mereka," kata Latif saat dihubungi, dikutip Kamis (18/5/2023).

Dia menerangkan, tilang dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan dan bisa menyebabkan bahaya potensi kecelakaan lalu lintas. "Tetapi kalau sudah membahayakan, tidak ada efek jera sama sekali tentunya dengan tilang elektronik maupun manual," ujarnya.

Meski begitu, Latif menjelaskan, tilang merupakan langkah terakhir bagi anggota kepolisian. Karena, masih ada pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa ditindak dengan cara dibina dan diingatkan.

"Contoh seperti masuk jalur busway jika sangat membahayakan pasti akan dilakukan penilangan. Tetapi mungkin masih ada pelanggaran, masyarakat masih bisa kita ingatkan. Akan kita ingatkan," kata dia.

"Jadi ETLE atau tilang manual itu bukannya untuk banyak-tambah kita menilang tapi kan itu sebagai alat, fungsi untuk memberikan edukasi pada masyarakat," tambah dia.

 

Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Tilang Manual dilakukan yang tidak terjangkau ETLE
Dengan skema menindak pengendara melanggar atau berkendara yang membahayakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Salah satu daerah yang telah memulai yakni DKI Jakarta dan sekitarnya oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas, Berikut daftarnya:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya