Dilaporkan Mantan Kekasih terkait Pelecehan Seksual, Begini Respons Mario Dandy

AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Mario Dandy Satrio memberikan respons.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mei 2023, 12:52 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 12:52 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Mario Dandy Satrio memberikan respons.

"Saya enggak (tidak) tahu," kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk rencana melaporkan balik mantan kekasihnya itu.

Mario Dandy saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menyebut, Polda Metro Jaya siap memfasilitasi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio.

"Sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Tak hanya Mario Dandy, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Keempat saksi dari pihak swasta yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.

"Hari ini (22/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri, AG alias AGH atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasihnya atas Kasus Pelecehan Seksual

Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Mengingat masa tahanan kekasih Mario Dandy itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satrio. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar Mangatta.

Manggatta mengeklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh AG selaku korban.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.

Ini merupakan ketiga kalinya Mangatta membuat laporan terhadap Mario Dandy. Laporan pertama ditujukan pada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut pada Selasa (2/5/2023). Namun, upayanya ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali.

Sehari setelahnya atau Rabu (3/5/2023), Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG, sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.

Menurut penolakan terjadi karena ada miskomunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian.

"Yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit renakta. Kurang lebih begitu," ujar dia

Dalam kasus ini, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.

"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar dia.

Mangatta menerangkan, Mario Dandy Satrio disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 perlindungan anak.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya