Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir ke 3 Kantong Partai, Mahfud Md: Gosip Politik

Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud Md mengaku, sudah mendengar berita soal aliran dana korupsi proyek proyek  Base Transceiver Station (BTS) Kominfo mengalir ke tiga kantong partai politik atau parpol.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 20:00 WIB
Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud Md mengaku, sudah mendengar berita soal aliran dana korupsi proyek proyek  Base Transceiver Station (BTS) Kominfo mengalir ke tiga kantong partai politik atau parpol.

Menurut dia, hal itu saat ini masih sebatas rumor.

“Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mahfud Md menegaskan, saat ini aparat akan bekerja sesuai koridor hukum. Sesuai laporan dirinya kepada Presiden Jokowi, Mahfud juga memastikan dirinya tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut. 

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” tutur Mahfud kepada Jokowi saat bertemu kemarin di Istana Negara Jakarta.

Dia mengaku dirinya sudah mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo. Perihal itu, dia menegaskan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.

“Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampe tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020,” urai dia.

Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp 28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp 10 triliun di tahun 2020-2021. Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil.

“Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sidah keluar 2020-2021,” dia menandasi.

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka berinisial WP dan merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Ketut, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh maka penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," jelas dia.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya