Pejabat Dinkes Pamer Gaji Rp34 Juta di Media Sosial, Inspektorat DKI Jakarta Belum Beri Sanksi

Inspektorat DKI Jakarta mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi bagi Kepala Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang kedapatan memaerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Mei 2023, 16:31 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 16:31 WIB
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Inspektorat DKI Jakarta mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi bagi Kepala Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang kedapatan memaerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, mengatakan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan dari timnya.

"Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Pasalnya, kata Syaefuloh pemeriksaan terhadap Ngabila masih berlangsung, sehingga hasil pemeriksaan belum rampung.

Diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memanggil Ngabila pada Rabu (24/5/2023) pagi ini pukul 08.00 WIB.

"Sekarang tim (pemeriksa) nya sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut," kata dia.

Menurut Syaefuloh, pemberian sanksi kepada Ngabila juga bakal didiskusikan dengan hati-hati sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan yang ditemukan.

Selain itu, Syaefuloh menyebut dalam menentukan sanksi pihaknya juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita lihat, ya. Kita lihat dalam proses hasil pemeriksaannya seperti apa, kalau harus di sanksi ya tentu kita mengacu kepada PP 94 mengenai disiplin pegawai," ucap dia.

 

Jadi Viral

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan pendapatannya yang mencapai Rp34 juta per bulan.

Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5/2023) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah ia hapus.

"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalam cuitannya.

Selain dihapus, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca," ujar Ngabila dalam cuitan terbaru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya