Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan jual-beli Iphone jadi perbincangan masyarakat dunia maya belakangan ini. Salah satu korban pun bersuara.
Dia adalah Vicky Fachreza seorang reseller yang mengaku merugi sampai Rp5,8 Miliar akibat ulah saudari kembar, Rihana dan Rihani.
Baca Juga
Vicky menceritakan, kejadian yang dialami berawal pada 2021 lalu. Ia bersama istri membeli unit iphone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iphone bergaransi resmi.
Advertisement
"Awal pembelian kami adalah hanya untuk penggunaan pribadi sebanyak 1 unit, saya berniat membelikan handphone tersebut untuk istri saya," kata Vicky dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Vicky menerangkan, proses transaksi dengan Rihani berjalan mulus dan barang yang diterima bergaransi resmi Indonesia.
"Semua transaksi kami dilakukan melalui istri saya," ujar dia.
Vicky menerangkan, ia bersama istri menjadi reseller Rihani karena tergiur dengan harga promo. Vicky mengatakan, open PO dan berjalan lancar mulai dari Juni 2021 sampai dengan Oktober 2021.
"Seluruh pesanan kami telah dikirim," ujar dia.
Vicky menerangkan, kembali memesan pada November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 Miliar. Namun, barang tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.
Menurut dia, hal yang sama juga dirasakan oleh reseller lain yang melakukan transaksi dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Nilai kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 Miliar," ujar dia.
Vicky mengatakan, para korban termasuk dirinya pernah berdialog dengan Si Kembar. Saat itu, si Kembar bersedia mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing korban maksimum dana di transfer ke rekening pada 30 Mei 2022.
Namun di hari H tidak ada penyelesaian. Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022.
"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujar dia.
Lapor ke Polda Metro
Vicky menerangkan, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni-Oktober 2022.
"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini Si kembar belum ditemukan," ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan. Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya," kata dia kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Advertisement