Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri

Teddy Minahasa telah menyerahkan pernyataan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2023, 20:49 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 20:49 WIB
Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa keluar ruangan sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa digelar secara tertutup. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah menyerahkan pernyataan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan karena melanggar etik. 

"Berdasakan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding (maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP)," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (5/6/2023).

Ia menjelaskan, pengajuan memori banding ini dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja.

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata dia.

Sebelumnya, Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagaimana hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias PDTH. Teddy Minahasa akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum Banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Menurut Ahmad, apabila Teddy Minahasa mengajukan banding maka dalam proses persidangannya nanti tidak akan dihadiri olehnya, berbeda saat putusan sanksi sidang etik Polri.

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS (Ferdy Sambo) kemarin," jelas dia.

Lebih lanjut, pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," Ahmad menandaskan.

Teddy Minahasa Dipecat secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa seusai mengikuti sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri. Hal itu sebagaimana bunyi putusan dalam sidang etik yang digelar pada pada Selasa 30 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Ramadhan menyampaikan, Irjen Teddy sebagai terperiksa, dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang kode etik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, Komisi Etik menghadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian.

Terungkaplah, Irjen Teddy memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Polres Buktitinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu 5 kilogram ke LP alias AN untuk dijual.

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Komisi Etik yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Tiga orang lain sebagai anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya