Terdakwa Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Divonis 9 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Terdakwa pembacokan pelajar SMK di Bogor, ASR alias Tukul (17) divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jun 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 15:25 WIB
ASR alias Tukul (17) pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (17) pelajar SMK Bina Warga Bogor di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap polisi. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com)
ASR alias Tukul (17) pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (17) pelajar SMK Bina Warga Bogor di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap polisi. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembacokan pelajar SMK di Bogor, ASR alias Tukul (17) divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Ayah angkat pelajar SMK Bina Warga, Arya Saputra (17), Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal," kata Rojai.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan melakukan upaya banding.

"Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya," ujarnya.

Sementara penasehat Hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atas putusan putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak," kata Endeh.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, (12/6/2023).

Hakim Ketua Iceu Purnawaty menyatakan terdakwa Tukul telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembacokan pelajar di Bogor hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," kata Iceu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Selain Dipenjara, Tukul Juga Diberi Pelatihan Kerja 

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, Tukul diberikan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan," kata Daniel usai persidangan.

Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas terdakwa lainnya Salman Al Farizi alias Aman.

"Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Daniel.

Penangkapan Tersangka Pembacokan Pelajar di Bogor

Buron Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bina Warga Bogor Ditangkap
ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga, Bogor, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi setelah 2 bulan buron. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pembunuhan oleh terdakwa ASR alias Tukul terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023.

Nyawa Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor melayang usai dibacok oleh Tukul. Pelajar SMK swasta di Kota Bogor melakukan tindak kekerasan bersama dua rekannya, yakni MA (17) dan SA (18).

MA dan SA ditangkap dua hari setelah kejadian. Sementara Tukul berhasil ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah 2 bulan buron. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya